Function Persyaratan Mengajukan Berbagai Jenis Cuti #Rumus Ajaib


syarat cuti
Cuti merupakan bentuk ijin untuk tidak melakukan aktivitas dan biasanya cuti dilakukan dengan berbagai jenis alasan misalnya sakit, cuti hamil, cuti hari besar dan masih banyak lagi jenis cuti lainnya. Di Indonesia ada beberapa prosedur yang harus ditempuh baik oleh karyawan maupun pegawai pemerintah ketika Ia akan melakukan cuti. Berikut akan saya uraikan bagaimana syarat untuk mengajukan cuti secara umum yang dilakukan oleh karyawan atau pegawai pemerintah dengan berbagai jenis atau macam cuti.

Syarat Mengajukan Cuti Tahunan

  1. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  2. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
  3. Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  4. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
  6. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  7. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

Syarat-Syarat Mengajukan Cuti Karena Sakit

Pegawai atau karyawan yang sakit tentunya tidak bisa melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana biasanya ketika ia sedang dalam keadaan sehat, Ketika Ia sakit maka bisa melakukan cuti sakit dan berikut syarat yang harus ditempuh atau dilakukan untuk mendapatkan cuti karena sakit.
  1. Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  4. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 dapat ditambah untuk paling lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  7. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
  8. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setenga) bulan.
  9. Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 9 , PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
  10. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Syarat untuk Cuti Hari Besar

Banyak peringatan hari besar nasional atau agama yang berlaku di Indonesia, dan dalam hal ini juga para pegawai atupun karyawan yang berkerja bisa melakukan cuti karena hari besar yang akan diperingati. Beberapa alasan orang untuk melakukan cuti hari besar memang beragam namun secara umum biasanya cuti hari besar ini sudah dimasukan ke dalam kalender nasional. Untuk bisa melakukan cuti hari besar maka syarat yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
  3. Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  4. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
  6. Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
  7. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.

Syarat Mengajukan Cuti Bersalin

Persalinan memang bukanlah hal yang asing bagi kaum perempuan, ketika mereka berumah tangga tentunya ingin mendapatkan anak sebagai anugrah dari Tuhan, lalu bagaimana dengan pekerjaan kaum perempuan? Mereka dapat melakukan atau mengajukan cuti bersalin ketika akan melahirkan anaknya dan tentunya harus melakukan beberapa tahapan atau syarat yang telah ditentukan oleh perusahaan atau instansi pemerintah yang berlaku saat itu. Secara umum syarat untuk mengajukan cuti bersali adalah sebagai berikut :
  1. Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin
  2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
  3. Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan
  4. Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  6. Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Syarat Cuti Karena Alasan Penting

Ada beberapa alasan tertentu yang bisa dilakukan untuk bisa mendapatkan cuti, selain yang telah diuraikan diatas ada yang dinamakan dengan cuti karena alasan penting. Sepeting apakah alasan tersebut sehingga karyawan atau pegawai bisa melakukan cuti karena alasan penting tersebut? Tentunya setiap instansi berbeda-beda sesuai dengan aturan yang berlaku di instansi atau perusahaan tersebut, namun secara umum ada beberapa syarat yang tentunya bisa dilakukan oleh seseorang untuk bisa mendapatkan cuti karena alasan penting. Syarat-syarat yang dimaksud adalah :
  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting.
  2. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
  3. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hokum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
  4. Melangsungkan perrkawinan yang pertama.
  5. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
  6. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
  7. Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Syarat Melakukan Cuti Diluar Tanggungan Negara


  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
  2. Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
  3. Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
  4. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
  5. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
  6. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  7. PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka:
    • Apabila ada lowongan ditempatkan kembali.
    • Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain.
    • Apabila penempatan yang dimaskud tidak mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian beberapa alasan dan prosedur bagaimana melakukan berbagai jenis cuti, semoga bermanfaat dan jangan lupa setelah cuti Anda harus bekerja lebih giat lagi untuk menyelesaikan tugas dan kewajiban Anda sebagai seorang pegawai.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Function Persyaratan Mengajukan Berbagai Jenis Cuti #Rumus Ajaib"

Post a Comment