Dalam Formulir Tax Amnesty ini terdapat pilihan apakah merupakan pernyataan Pertama, Kedua, atau Ketiga. Dalam formulir ini Anda diwajibkan mengisi biodata pribadi agar secara otomatis formulir Tax Amnesty terisi. Berikut yang harus disiapkan untuk pengisian data pada formulir
Tujuan Tax Amnesty sesuai dengan UU Tax Amnesty No. 11 Tahun 2016
- Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
- Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
- Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Data Isian dalam Formulir Tax Amnesty Terbaru 2016 adalah :
Identitas Data Pribadi
- NPWP
- NAMA WAJIB PAJAK
- NIK / SIUP / AKTA PENDIRIAN
- NOMOR PASPOR
- ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI INDONESIA
- ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI LUAR NEGERI
- JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS
- NO. TELEPON/FAKSIMILI
- NO. HP
- UMKM
- PEMBUKUAN
- MENGGUNAKAN KONSULTAN PAJAK
- NAMA KONSULTAN PAJAK
Pengisian SPT Tahunan dapat dituliskan dengan :
NILAI HARTA BERSIH DALAM SPT PPh TERAKHIR[ Diisi dari Daftar Rincian Harta dan Utang Huruf A : Total A ]
Harta Bersih yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT
"NILAI HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI[ Diisi dari Daftar Rincian Harta dan Utang Huruf B : Total B ]"
"NILAI HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (REPATRIASI)
[ Diisi dari Daftar Rincian Harta dan Utang Huruf C : Total C ]"
"NILAI HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (TIDAK REPATRIASI)
[ Diisi dari Daftar Rincian Harta dan Utang Huruf D : Total D ]"
Dasar Pengenaan Uang Tebusan
Daftar Lampiran yang Dapat Diikutsertakan dalam Formulir Tax Amnesty
- DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG
- BUKTI PEMBAYARAN UANG TEBUSAN
- BUKTI PELUNASAN TUNGGAKAN PAJAK
- BUKTI PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM/TIDAK DIBAYARKAN DALAM HAL WAJIB PAJAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN ATAU PENYIDIKAN
- FOTOKOPI SPT PPH TERAKHIR
- SURAT PERNYATAAN MENGENAI BESARAN PEREDARAN USAHA (UMKM)
- SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA YANG BERADA DAN/ATAU DITEMPATKAN DI DALAM NEGERI KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI
- SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN PERMOHONAN (SESUAI PASAL 8 AYAT (3) HURUF F UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK)
- SURAT KUASA KHUSUS
- SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA
- SURAT PENGAKUAN NOMINEE
- DOKUMEN LAIN
Kenapa Kita Harus Melakukan Tax Amnesty?
Tax amnesty jelas menguntungkan Wajib Pajak perorangan maupun badan dari segi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Keuntungan lainnya adalah adanya jaminan bahwa Dirjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan hingga penyidikan pajak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 11 Ayat 5 UU Pengampunan Pajak. Dalam penyidikan pajak, Wajib Pajak akan menerima sanksi berupa pidana pajak yang jumlahnya bisa mencapai 200% tadi, bahkan pidana penjara.Lalu bagaimana jika Anda menyimpan harta di luar negeri? Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk mendapatkan informasi perpajakan melalui Exchange of Information (EOI) dengan otoritas pajak negara lain berdasarkan Tax Treaty. Untuk harta berupa simpanan di perbankan luar negeri, karena Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang didukung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan negara-negara G20, maka Ditjen Pajak dapat menerima informasi keuangan yang diperoleh dari lembaga keuangan negara lain secara otomatis, termasuk informasi rekening perbankan di luar negeri mulai tahun 2018.
Era kebebasan informasi ini membuat penyidikan akan harta simpanan di luar negeri menjadi lebih mudah dilakukan. Sehingga, tidak mungkin lagi mangkir dari kewajiban membayar pajak.
Bagaimana mengikuti tax amnesty? Caranya cukup datang ke Kantor Pajak dan mengisi formulir yang telah disediakan. Meskipun formulir pelaporan tersebut hanya terdiri dari 1 lembar, ada beberapa lampiran yang harus disertakan. Di antaranya lampiran daftar harta di dalam negeri, lampiran harta di luar negeri, sampai lampiran daftar utang.
Baca:
Formulir Pajak Lengkap Format Excel dan PDF
Berikut Tampilan Formulir
SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA TAMBAHAN YANG TELAH BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Surat Pengakuan Kepemilikan Harta sebagai Lampiran Tax Amnesty
SK Bebas Pajak
Contoh SK Pengalihan Saham
Lebih lanjut, peraturan Dirjen Pajak tersebut menjelaskan, wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti tax amnesty dapat menyampaikan SPT pajak penghasilan atau membetulkan SPT. Untuk harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan, atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan dan belum dilaporkan dalam SPT, wajib pajak dapat membetulkan SPT atau menyampaikan harta tersebut dalam SPT jika SPT belum disampaikan.
Namun, penyampaian atau pembetulan SPT harus dilakukan secara benar oleh wajib pajak yang tidak ikut dalam program tax amnesty. Sebab, jika petugas pajak menemukan data bahwa harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam SPT, berlaku ketentuan Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2016.
Harta yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak saat ditemukannya data harta itu, paling lama tiga tahun terhitung sejak undang-undang tax amnesty berlaku. Atas tambahan penghasilan itu, dikenakan pajak dan sanksi sesuai peraturan perpajakan.
0 Response to "Function Formulir Tax Amnesty Otomatis Update Oktober 2016..! Berbasis Excel Format .xls #Rumus Ajaib"
Post a Comment